Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Prosedur Perceraian PNS

Syarat dan Prosedur Perceraian PNS
Syarat dan Prosedur Perceraian PNS
Syarat dan Prosedur Perceraian PNS

Bagi PNS yang akan bercerai dengan pasangannya, syarat utama yang terlebih dahulu harus dipenuhi adalah memperoleh izin untuk melakukan perceraian dari pejabat yang berwenang agar tidak terkena sanksi hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 jo PP No. 94 Tahun 2021. 

Dalam hal seorang PNS yang berkedudukan sebagai Penggugat berkewajiban mengajukan permohonan secara tertulis berupa Permohonan Izin untuk melakukan perceraian sesuai contoh blangko pada lampiran IV SE BAKN Nomor 08/SE/1983 dan apabila proses pengajuan permohonan dikabulkan, PNS tersebut akan mendapatkan SK Izin untuk melakukan Perceraian yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang (Contoh untuk tingkat Kabupaten bisa ditanda tangani oleh Bupati).

Sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai Tergugat, permohonan yang diajukan adalah permohonan Surat Keterangan untuk melakukan perceraian/surat pemberitahuan adanya gugatan cerai sesuai contoh blangko ada pada lampiran I SE BAKN Nomor 48/SE/1990. Apabila permohonan telah selesai diproses, PNS tersebut akan mendapatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Contoh untuk tingkat Kabupaten bisa ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah).

Perlu diketahui, izin untuk melakukan perceraian ataupun surat keterangan untuk melakukan perceraian merupakan persyaratan administratif yang WAJIB dipenuhi oleh seorang PNS yang akan bercerai, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Apabila terdapat pihak yang belum memperoleh izin untuk melakukan perceraian ataupun surat keterangan untuk melakukan perceraian, maka pihak pengadilan biasanya akan meminta pihak tersebut untuk melengkapinya, dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan ternyata tidak dapat menunjukkan dalam persidangan maka biasanya pengadilan akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Sebagai contoh kasus dalam hal tidak dipenuhinya syarat administratif berupa izin untuk melakukan perceraian dapat ditemukan dalam perkara Nomor 56 PK/Pdt/2015, Majelis Hakim dalam tingkat Peninjauan Kembali telah mengambil putusan dengan menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Adapun salah satu pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Penggugat berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan dari bukti-bukti tertulis yang diajukan Penggugat ternyata izin cerai sebagai dimaksud ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 sebagaimana dimaksud (wajib adanya) tidak ada, hal mana terbukti bahwa gugatan Penggugat diajukan tertanggal 28 Oktober 2013, sedangkan permohonan izin dimaksud diajukan Penggugat pada atasan atau pejabat dimaksud tertanggal 29 Oktober 2013 atau izin dimaksud diajukan setelah gugatan diajukan, sehingga dengan demikian syarat untuk mengajukan perceraian selaku PNS tidak terpenuhi dalam perkara a quo, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Jenis sanksi hukuman disiplin PNS yang tidak memperoleh izin untuk melakukan perceraian atau surat keterangan untuk melakukan perceraian

Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi hukuman disiplin berat dapat berupa:
  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Alasan-alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan perceraian

Adapun alasan-alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan perceraian berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah:

  • a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 
  • c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
  • d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 
  • e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 
  • f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Syarat mengajukan permohonan izin atasan untuk melakukan perceraian

Bagi PNS yang akan mengajukan permohonan izin untuk melakukan perceraian wajib memenuhi persyaran dokumen/berkas sesuai ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan kebijakan internal instansi, diantaranya dapat berupa dokumen/berkas sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Izin Untuk Melakukan Perceraian ditujukan kepada atasan/pejabat ybs
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD ybs 
  3. Berita Acara Pemeriksaan dari SKPD ybs 
  4. Surat Keterangan dari BP4 
  5. Surat Kesepakatan Cerai suami istri Asli bermeterai
  6. Fotokopi Surat Nikah/Buku Nikah
  7. Fotokopi SK Pangkat terakhir 
  8. Fotokopi KTP suami istri 
  9. Surat Keterangan dari RT/RW diketahui Kades/Lurah 
  10. Surat Pernyataan Pembagian Gaji (bila yang mengajukan gugatan PNS Pria ) 
  11. Surat Gugatan Cerai (Bila digugat cerai) 
  12. Fotokopi Karis / Karsu 
  13. Fotokopi Slip Gaji terakhir, dll.

Permohonan izin untuk melakukan perceraian dapat dikabulkan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak melanggar ajaran/Peraturan agama yang dianut/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya.
  • Ada alasan-alasan yang sah diajukannya perceraian sesuai peraturan yang berlaku.
  • Tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.

Biaya Jasa Pengacara Perceraian Bagi PNS

Biaya jasa pengacara perceraian bagi PNS akan ditentukan berdasarkan beberapa kriteria:
  1. Tingkat kesulitan;
  2. Kemampuan klien;
  3. Lokasi klien;
  4. Kesepakatan antara klien dan Pengacara;
Bagi anda yang sedang mencari Pengacara yang menangani perceraian PNS, silahkan hubungi nomor kontak kami.