Syarat dan Prosedur Perceraian PNS
Syarat dan Prosedur Perceraian PNS
Syarat dan Prosedur Perceraian PNS
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Penggugat berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan dari bukti-bukti tertulis yang diajukan Penggugat ternyata izin cerai sebagai dimaksud ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 sebagaimana dimaksud (wajib adanya) tidak ada, hal mana terbukti bahwa gugatan Penggugat diajukan tertanggal 28 Oktober 2013, sedangkan permohonan izin dimaksud diajukan Penggugat pada atasan atau pejabat dimaksud tertanggal 29 Oktober 2013 atau izin dimaksud diajukan setelah gugatan diajukan, sehingga dengan demikian syarat untuk mengajukan perceraian selaku PNS tidak terpenuhi dalam perkara a quo, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Jenis sanksi hukuman disiplin PNS yang tidak memperoleh izin untuk melakukan perceraian atau surat keterangan untuk melakukan perceraian
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Alasan-alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan perceraian
- a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Syarat mengajukan permohonan izin atasan untuk melakukan perceraian
- Surat Permohonan Izin Untuk Melakukan Perceraian ditujukan kepada atasan/pejabat ybs
- Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD ybs
- Berita Acara Pemeriksaan dari SKPD ybs
- Surat Keterangan dari BP4
- Surat Kesepakatan Cerai suami istri Asli bermeterai
- Fotokopi Surat Nikah/Buku Nikah
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi KTP suami istri
- Surat Keterangan dari RT/RW diketahui Kades/Lurah
- Surat Pernyataan Pembagian Gaji (bila yang mengajukan gugatan PNS Pria )
- Surat Gugatan Cerai (Bila digugat cerai)
- Fotokopi Karis / Karsu
- Fotokopi Slip Gaji terakhir, dll.
Permohonan izin untuk melakukan perceraian dapat dikabulkan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak melanggar ajaran/Peraturan agama yang dianut/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya.
- Ada alasan-alasan yang sah diajukannya perceraian sesuai peraturan yang berlaku.
- Tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Biaya Jasa Pengacara Perceraian Bagi PNS
- Tingkat kesulitan;
- Kemampuan klien;
- Lokasi klien;
- Kesepakatan antara klien dan Pengacara;