Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengacara Pengadilan Agama Cilacap - Cerai Talak

Pengacara di Pengadilan Agama Cilacap yang menangani Cerai Talak
Pengacara Pengadilan Agama Cilacap - Cerai Talak
Prosedur mengajukan Permohonan Cerai Talak (oleh pihak Suami yang beragama Islam) di Pengadilan Agama Cilacap beralamat di Jl. Dr. Rajiman No. 25 B, Kel. Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kode Pos : 53235, sebagai berikut:

1. Pihak Suami atau Pengacaranya, mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);

2. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon;

3. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama: 
  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). 
  • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). 
  • Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). 
  • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Cilacap (pasal 66 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
4. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama dan Permohonan tersebut memuat: 
  • Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
  • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum). 
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989). 

Untuk mendapatkan Jasa Hukum Pengacara Pengadilan Agama Cilacap - Cerai Talak, silahkan hubungi nomor telepon/HP/WA 081288819807.

Keywords: Pengacara, Pengadilan Agama Cilacap, Cerai Talak.